Bea Cukai sudah keluarkan ketentuan baru membuat perlindungan beberapa entrepreneur dalam negeri, terutamanya yang beroperasi di sektor produksi ubin keramik.
Ketentuan baru itu di keluarkan sebab jumlahnya ubin keramik import yang bisa menyebabkan kerugian serius buat industri dalam negeri.
Pelaksana Pekerjaan Direktur Kepabeanan Internasional serta Antar Instansi Bea Cukai Ujung Priyonggo mengutarakan, lewat Ketentuan Menteri Keuangan (PMK) nomer 119/PMK.010/2018, pihaknya akan kenakan tarif bea masuk aksi pengamanan (BMTP) pada produk import ubin keramik.
baca juga: keramik dinding
“Terhadap import produk ubin keramik yang masuk ke pos tarif yang diputuskan dalam ketentuan ini akan dipakai BMTP. Dalam ketentuan itu sekurang-kurangnya ada 12 pos tarif yang akan dipakai BMTP dengan persyaratan ubin keramik yang ruang permukaan terluasnya bisa menutupi bujur sangkar dengan bagian tujuh cm atau lebih,” papar Ujung, Rabu (10/10).
Ujung memberikan, besaran tarif BMTP ini akan dibagi jadi tiga type berdasar pada periode import barang semenjak ketentuan diresmikan.
baca juga: keramik lantai
“Tahun pertama dengan periode setahun semenjak diberlakukannya ketentuan ini akan dipakai tarif sebesar 23 %. Tahun ke-2 akan dipakai 21 %. Tahun ke-3 akan dipakai tarif sebesar 19 %,” tutur Ujung.
Dianya memberikan, dalam ketentuan ini pula diisyaratkan buat beberapa negara spesifik yang dikecualikan dari ketentuan BMTP atau negara yang mempunyai kesepakatan kerja sama juga dengan Indonesia harus mengikutkan dokumen berbentuk surat info asal (SKA) saat lakukan importasi.
baca juga: lantai kayu
Penerbitan ketentuan baru itu diinginkan bisa mengatur produk import berbentuk ubin keramik yang membanjiri pasar dalam negeri.